SettingOut Oleh: Shopyan Sauri 325110003 Surveyor atau disebut juga sebagai uitzet mempunyai bermacam tugas dalam pembangunan proyek gedung, secara umum pekerjaan surveyor berhubungan dengan pengukuran bangunan. Berikut ini adalah Ilmu yang harus dikuasai dengan baik oleh surveyor atau uitzet agar dapat melakukan pekerjaan pengukuran InteriorFit Out. Arsitektur kotak putih ataupun cangkang umumnya mengaitkan: Interior Fit Out. Menyesuaikan diri kepada ketentuan serta batas gedung lokal. Penyewa tidak cuma bisa jadi mempunyai kontraktor bidang dalamnya sendiri buat pemasangan, mereka bisa jadi pula mempunyai arsitek bidang dalamnya sendiri. Fitout kantor dapat mengatasi semua elemen penting ini dan banyak lagi, untuk memastikan Anda mendapatkan yang terbaik dari staf Anda. Undang-undang seputar kondisi kerja diperbarui secara teratur dan bisnis memiliki kewajiban untuk mematuhinya, jika tidak, mereka harus bertanggung jawab. Ini termasuk memenuhi pedoman efisiensi energi, jadi . PANDUAN FIT OUT FIT–OUT AND REDECORATION REGULATION 1. PENGENALAN 1. INTRODUCTION a b c a. Panduan ini dibuat sebagai petunjuk dalam pekerjaan fit out/ renovasi yang bertempat di gedung Wisma Nusantara b. Maksud dari panduan ini adalah sebagai upaya efisiensi waktu dan juga pembiayaan yang berhubungan dengan pekerjaan fit out. c. Sebelum pekerjaan dilakukan perjanjian sewa kantor sudah ditandatangani dan security deposit sudah dibayarkan. These notes have been prepared as a guide to assist in the fit-out and / or redecoration in Wisma Nusantara building. The guidelines set out in the following pages is intended to minimize not only time but also the cost associate with fitting-out and / or redecorating work. Prior to any alteration to the building being undertaken or occupation being granted for fitting-out, it will be necessary for the Lease Agreement to have been executed and Security Deposit has been paid. 2. DEFINISI 2. DEFINITIONS The terms used under this regulation shall have the following definitions Beberapa istilah dibawah ini dapat dijelaskan sebagai berikut a Premises Shall mean the space being leased under the Lease Agreement No. 02107/NBM-LA/I/2013 herein after sqm, at 7th floor. a. Perjanjian Ruangan sewa kantor yang telah disetujui untuk disewa berdasarkan kontrak sewa no 02107/NBM-LA/I/2013 dengan ini sebagai pengganti perjanjian dengan luasan semigross sebesar meter persegi di lantai 7. b Lessor and Lessee Shall mean Lessor and Lessee as mentioned in the Agreement. b. Pemilik dan Penyewa Diartikan pemilik dan penyewa gedung yang akan banyak dibahas dalam aturan ini. c Fit-out Shall mean new construction and / or renovation of the Premises. c. d Redecoration As referred to the Agreement, shall mean removal and / or replacing any parts of the Premises to reinstate to standard condition acceptable by Lessor, as shown in the drawings attached. d. Redekorasi Perubahan atau penggantian sebagian atau seluruh ruangan kantor sewa yang telah mendapat persetujuan dari pemilik. e Contractor and / or Consultant Shall mean Contractor and / or Consultant who will be working in the Premises, provided the Lessee has submitted the Lessor with their details, including the personnel who will work in the Lease Premises see Article e. Kontraktor dan/ atau Konsultan Kontraktor dan konsultan yang akan terlibat secara langsung dalam renovasi, dimana penyewa telah menyerahkan informasi detil pekerjaan lihat Pasal 3. WORK COMMENCEMENT a Commencement of Design Prior to the commencement of the design, it is advisable to arrange a meeting among the designer, Lessee and Lessor. 1 3. Fit Out Kegiatan fitout/ renovasi yang akan dilakukan dalam ruang sewa. AWAL PEKERJAAN a. Desain Awal Sebelum rencana desain dilakukan, maka diharuskan adanya pembicaraan awal antara perencana/ kontraktor, penyewa dan pemilik. b Letter of Attorney and Organization Chart Prior to start any work, it is necessary for Lessee and Contractor to submit Letter of Attorney all together with project organization chart, with regards to this regulation. The Letter of Attorney form shall be provided by Lessor. b. Surat Penunjukan Dari Pengacara dan Organisasi Sebelum pekerjaan dilakukan, maka penyewa harus memberikan surat penunjukan kontraktor yang akan melakukan pekerjaan fitour/ renovasi kepada pemilik atau manajemen gedung. Surat penunjukkan disediakan oleh Pemberi Sewa. c Letter of Notification Prior to start any work, it is necessary for Lessee and Contractor to submit Letter of Notification with regards to this regulation. The Letter of Notification form shall be provided by Lessor. c. Surat Pemberitahuan Surat ijin kerja akan dikeluarkan oleh manajemen gedung dengan mangacu pada informasi dari kontraktor dan calon penyewa. Surat pemberitahuan disediakan oleh Pemberi Sewa. d Commencement of Fit-out Prior to start any work, the Lessee shall obtain Letter of Approval and Letter of Work Permission from Lessor as mentioned in Article 4. d. Awal Pekerjaan Renovasi Sebelum dimulai pekerjaan apapun maka penyewa harus memiliki surat persetujuan dan ijin dari manajemen gedung/ pemilik gedung yang terdapat dalam pasal 4. Pada saat persetujuan yang telah dijelaskan didalam Pasal maka pemberi Sewa, penyewa dan kontraktor akan melakukan inspeksi ruangan sewa bersama dengan menggunakan fit out check list .Setelah pemeriksaan dibuat pekerjaan dapat dilaksanakan. Soon as approval as mentioned in Article is granted, the Lessor, Lessee and Contractor shall make a joint inspection of the Premises to protect all parties by fixing responsibility of any damages which may occur during fit-out. The Fit-out Check List as provided by Lessor will be used. Once this inspection has been made, work may commence on the Premises. e e. Redekorasi Awal Sebelum dimulai pekerjaan apapun maka penyewa harus memiliki surat persetujuan dan ijin dari manajemen gedung sesuai dengan pasal 4. Commencement of Redecoration Prior to start any work, the Lessee shall obtain Letter of Approval and Letter of Work Permission from Lessor as mentioned in Article 4. [ 4. 4. APPROVAL PERSETUJUAN a Lessee shall submit the 2 two sets of plans to obtain Lessor approval as the following, whichever necessary a. Penyewa harus memberikan 2dua set dokumen rencana pekerjaan sebagai persyaratan untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik. b Lay-out plan based on the existing reflected ceiling plan showing partition, location of electrical outlet and direct telephone outlet and data outlet. b. Gambar rencana lay out kantor seperti diagram listrik, diagram telepon, diagram plafon, diagram partisi, dan diagram kebutuhan listrik. c Mechanical, Electrical and Plumbing drawing. c. d Material Specification; Finishing Schedule and Work Specification. d. Menyertakan spesifikasi material; pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan. 2 Menyertakan gambar pipa saluran air, listrik, dan sistem mekanis. jadwal e Time Schedule. e. Waktu pelaksanaan/ jadwal pekerjaan. f Other necessary drawings and information that Lessor may request with regards the Lessee’s design. f. g All changes in plans, lay-out and the designs that vary from the original approved plan shall require separate approval by Lessor. h Lessee shall provide Lessor within 14 fourteen days to check the plans as mentioned in Article and above. h. Penyewa harus menyerahkan dokumen dalam kurun waktu 14 empat belas hari kepada pemilik sebagai prosedur yang terdapat dalam pasal dan diatas. i Written approval shall be provided by Lessor by issuing Letter of Approval and Letter of Work Permission, all together with Lessor initial sign on each pages of the plans approved. i. Persetujuan tertulis yang berupa surat persetujuan dan ijin kerja akan diterbitkan oleh pemilik. j The approved plans shall be distributed to both Lessor and Lessee. j. Persetujuan desain akan dibagikan kepada penyewa dan pemilik. k Lessee shall provide/ pay fit out security deposit as regulated below k. Penyewa diwajibkan membayarkan uang kontraktor deposit dengan pengaturan sebagai berikut Rp 5,000,000,- per 60 ~ 500 m2 renovasi Rp 10,000,000,- per 501 ~ 1000 m2 renovasi g. Seluruh perubahan perencanaan dari desain dan sketsa gambar harus mendapat persetujuan dari pemilik/ manajemen gedung. Rp 5,000,000,- per 60 ~ 500 sqm space renovated Rp 10,000,000,- per 501 ~ 1000 sqm space renovated 5. 5. WORK COMPLETION a Penyewa/ kontraktor memberikan informasi dan desain gambar yang akan dibutuhkan oleh pemilik/ manajemen gedung. PENYELESAIAN PEKERJAAN a. Penyelesaian Fit Out Completion of Fit-Out Upon completion, Lessee shall arrange a joint inspection among Lessor, Lessee and Contractor to obtain Lessor verification. Lessor reserves the right to reject any works / materials vary from the approved plans all together with the approved changes, and, if necessary, arrange for it to be dismantled, reconstructed or altered at Lessee’s cost. Pada saat pekerjaan dinyatakan selesai, penyewa harus mengadakan inspeksi bersama yang diikuti oleh pemilik, penyewa dan kontraktor. Pemilik berhak melakukan perombakan jika renovasi tidak sesuai dengan standarisasi gedung, dan biayanya akan dipotong dari dana security deposit/ kontraktor deposit. Prior to conduct joint inspection, Lessee shall submit testing data to Lessor as the following Sebelum inspeksi dimulai maka penyewa harus menyerahkan dokumen testing sebagai berikut ƒ ƒ ƒ ƒ • • • Cabel insulation M Current A Voltage peroutlet hanya yang tambahan V • Arus udara pada tiap diffuser hanya yang tambahan Cable insulation M Current A Voltage per outlet additional only V Air flow from each diffuser additional only 3 [ b 6. b. Penyelesaian Redekorasi Completion of Redecoration Upon completion, Lessee shall arrange a joint inspection between Lessor and Lessee to obtain Lessor verification. The Redecoration Check List as provided by Lessor will be used. Lessor reserves the right to reject any works / materials not compliance with Article and, if necessary, arrange for it to be redecorated again, at Lessee’s cost. Pada saat penyelesaian, penyewa beserta kontraktor, & pemilik mengadakan inspeksi ada material dan renovasi yang tidak sesuai dengan standarisasi gedung maka pemilik berhak merubah dengan Pasal dan memotong biaya dari kontraktor deposit. c Letter of Completion The work is complete upon issuance of Letter of Completion by Lessor to Lessee. c. Surat Penyelesaian Pekerjaan dinyatakan selesai apabila surat penyelesaian telah dikeluarkan oleh pemilik. d As Built Drawing Lessee shall submit 1 one set of as built drawing to Lessor within 14 fourteen days after receiving Letter of Completion from Lessor. d. 6. DESKRIPSI RUANG SEWA DESCRIPTION OF PREMISES a Denah Gedung Penyewa harus menyerahkan satu set denah gedung kepada pemilik dalam kurun waktu 14 empat belas hari setelah penerimaan surat penyelesaian. Ceiling Office space is designed on a ceiling module system. The ceiling is semi concealed acoustic ceiling with type 15 x 400 x 1295 mm KAJIMA. ceiling shall be paint colour Vinilex 507 or the same colour. . a Plafon Gedung perkantoran didesain dengan sistem modul akustik plafond. Plafond adalah semitertutup dengan akustik ukuran 15 x 400 x 1295 mm KAJIMA Plafon harus di cat dengan Merk Vinilek 507 atau warna yang sama. b Lantai b Floor ƒ ƒ c The standard floor loading is 250 kilograms per square-meters 250 Kg/m2. The standard floor cover with vinyl tile with specification Tajima P-13, 8BF-020 30 x 30 cm . Partition and Doors Inter-tenancy walls and the common corridor walls comprise of glass wool and double gypsum board on a galvanized or painted steel frame. d e Lighting Lighting fixtures is provided in ceiling module at certain standard intervals with standard design of 12 twelve Watts per square meter. Electrical Capacity and Power The Lease Premises shall be supplied with 220 volt + 5% 50 Hz electrical power. The electricity quota is 4 ƒ Standar beban lantai adalah 250 kilogram per meter persegi 250 kg/m2. ƒ Standar lantai adalah dilapis dengan vynil tile dengan spesifikasi Tajima P-13, 8BF-020 30 x 30 cm. c Penyekat dan Pintu Penyekat antar penyewa dan koridor umum terdiri dari kaca dan papan gipsum dobel dengan rangka besi holo yang sudah dilapisi d Penerangan Lampu permanen disediakan dengan modul langit-langit dengan desain standar 12 dua belas Watts tiap meter persegi. e Kapasitas Listrik dan Power Ruangan sewa akan dialiri dengan 220 voltase + 5% 50 Hz tenaga listrik. Kuota listrik yang diregulasikan untuk pengerangan adalan 10 sepuluh watt tiap meter persegi dan soket listrik sebesar 1,000 seribu watt tiap 60 enam puluh meter persegi. Penyewa harus mematuhi sistem Earth Leakage Circuit Breaker ELCB gedung. regulated for lighting is 10 ten Watt per square meter and electric socket is 1,000 one thousand watt per 60sixty square meter. Lessee shall comply with building’s Earth Leakage Circuit Breaker ELCB system. f 7. f Pendingin Ruangan Air Conditioning ƒ The building standard design of AC temperature is 25o C average condition for open area. ƒ Air conditioning is centralized using incoming flow ducts in the drop ceiling module near the windows. The return air grilles are integrated within the lighting fixtures. ƒ Standar temperature pendingin ruangan adalah 25o C rata-rata untuk ruangan terbuka. ƒ Pendingin ruangan sentral menggunakan modul langit-langit dengan saluran masuk dekat jendela dan saluran keluar yang dipadukan di dalam penerangan permanen. g Fire Protection The fire protection equipment is provided in the ceiling module with certain standard intervals which are sprinkler heads and semi addressable smoke detectors. g Perlindungan Kebakaran Peralatan pemadam api yang disediakan dalam modul langit-langit yaitu penyiram air dan alat pendeteksi api dengan jarak tertentu. h Others h Lain-lain ƒ The typical floor ceiling height is meters. ƒ Standar tinggi langit-langit adalah meter. ƒ Standard horizontal blinds on the perimeter glass windows will be installed by the Lessee. ƒ Standar penutup horisontal disekeliling jendela kaca yang dipasang oleh penyewa. ƒ Company directory will be provided by the Lessor Limited to one company name per Lessee at the main ground floor lobby and typical floor lobby directory. ƒ Direktori perusahaan akan disediakan oleh pemilik terbatas kepada satu perusahaan tiap penyewa di lobi lantai dasar dan di lantai dimana penyewa menempati. GUIDELINES TO MATERIAL & STANDARD OF WORK a General ƒ Fit-out and / or redecoration work must comply with all building and fire regulations, laws and codes of Indonesia. In addition, the fit-out and / or redecoration must be constructed in a proper and professional manner. 7. ATURAN BAHAN PENGERJAAN & STANDAR a Umum ƒ Fit-out dan / atau pengerjaan dekorasi harus mengikuti aturan, hukum dan kode etis bangunan serta keselamatan yang telah ditetapkan di Indonesia. Pengerjaan harus dilaksanakan secara tepat dan profesional. ƒ The Lessor reserves the right to reject any works / materials vary from the approved plans and, if necessary, arrange for it to be dismantled, reconstructed or altered at Lessee’s cost. ƒ ƒ Lessor reserves the right to access to the Premises at all reasonable times for the purposes of inspection of fit-out and / or redecoration or any other matters related to the building and the ƒ 5 BAKU Pemilik berhak untuk menolak pengerjaan / bahan baku yang berbeda dengan persetujuan tertulis dan penyewa akan menanggung biaya perubahan yang ditentukan oleh pemilik. Pemilik berhak memasuki lokasi pekerjaan dalam rangka inspeksi fit-out dan / atau dekorasi pada jam-jam kerja ataupun halhal lain yang berkaitan dengan gedung dan perjanjian. Premises. b Ceiling Existing ceiling board and all the attached equipment on boards may not be removed, except for lighting fixtures and fire protection see Article and b Langit-langit Papan plafon akustik dan semua peralatan yang sudah dipasang tidak dapat dipindahkan, kecuali untuk lampu permanen dan alat keselamatan kebakaran lihat Pasal dan c Partition and Doors c Partisi dan Pintu • All partitions shall be constructed of double gypsum boards 10 mm or 12 mm thick on galvanized or painted steel frames. Under no circumstances should wooden frames or plywood board be used for the construction of partition. • Semua penyekat harus dibuat dengan papan gipsum dobel setebal 10mm atau 12 mm dengan glasswoll di atas besi holo. Konstruksi penyekat tidak dibenarkan menggunakan rangka kayu atau papan kayu tripleks • Glass partitions has to be properly framed with wood or aluminum. • Penyekat kaca harus memakai rangka kayu atau aluminium. • The thickness of glass for half floor to ceiling height windows, with maximum width of m, should be 6 mm or more. ƒ Ketebalan kaca untuk jarak setengah lantai ke jendela langit-langit, dengan ketinggian maksimum m, harus 6 mm atau lebih. • The thickness of glass for full floor to ceiling partitions should have thickness of 8 mm or more and preferably by tempered. ƒ • Glass door shall be by tempered. Ketebalan kaca untuk penyekat penuh dari lantai ke langit-langit harus 8 mm atau lebih dan sebaiknya menggunakan kaca tempa. • The thickness of glass for framed glass doors should be 12 mm or more. • Pintu harus menggunakan kaca tempered. ƒ Ketebalan kaca untuk rangka pintu seharusnya 12 mm atau lebih. It is highly recommended where glass partition pose danger to people walking into these should be tempered and / or laminated. A design should also be stuck or embossed on the glass for identification and safety purposes. • Penyekat kaca yang membahayakan sebaiknya ditempa atau dilapisi agar menghindari cedera. Desain penyekat kaca juga sebaiknya diletakkan di dalam kaca untuk keperluan identifikasi dan keselamatan. • d. Mechanical / Electrical Work d. 1. Electrical Installations Pengerjaan Mekanik / Listrik 1. Instalasi Listrik • All installations cable sizing and testing must be in accordance with PUIL Peraturan Umum Instalasi Listrik Edition 1987 and shall comply with Earth Linkage Circuit Breaker ELCB ƒ Semua instalasi ukuran kabel dan tes harus mengikuti aturan PUIL Peraturan Umum Instalasi Listrik edisi 1987 dan sesuai dengan aturan ”Earth Leakage Circuit Breaker ELCB” • The Electrical drawings should be checked, signed and verified by an authorized person ƒ Gambar-gambar listrik harus diperiksa, ditanda tangani dan diverifikasi oleh pihak 6 berwenang yang memiliki sertifikasi PLN. holding a PLN Certificate. • All new cabling for lighting and power outlets must be installed in good quality conduits within the ceiling voids. All cabling connections must use good quality Supreme cable jointing materials terminals. • It is not permitted to cut and make connection / joining to the existing / building cable for lighting and power outlet. Semua kabel baru untuk peneranggan dan outlet listrik harus dipasang di saluran yang berkualitas baik di dalam langitlangit. Semua koneksi kabel harus menggunakan kabel yang berkualitas baik Supreme cable dalam menghubungkan material terminals. ƒ Pemotongan dan pembuatan koneksi / penyambungan kepada kabel yang sudah tersedia/ kabel gedung untuk penerangan dan outlet listrik tidak diperbolehkan. 2. Penerangan 2. Lighting 3. ƒ • The relocation of lighting fixture within the existing lighting grid is permitted whenever possible, and shall be done by Lessee subject to Lessor permit. • Pemindahan lampu permanen dalam grid penerangan yang sudah tersedia diperbolehkan, dan hanya boleh dilakukan harus dengan seizin pemilik. • The part of the ceiling affected by the removal of lighting fixture must be covered with similar ceiling board at Lessee’s cost. • • As the return air grilles are integrated with the existing standard lighting fixtures, separate return air grilles must be provided, should the lighting fixtures is relocated. Bagian langit-langit yang terkena dampak pemindahan lampu permanen harus dilapisi dengan papan langit-langit yang serupa dan biaya ditanggung oleh penyewa. • Saluran udara masuk harus disediakan, apabila terjadi pemindahan lampu permanen karena saluran tersebut telah dipadukan dengan lampu permanen yang tersedia. 3. Electrical Power Points Pasokan Arus Listrik • Should additional electrical points be required instead of quota electricity from Lessor, the new electrical points with limited power may be connected under the strict direction from Lessor with additional charge with . • Dalam rangka penambahan pasokan arus listrik disamping kuota listrik dari pemilik, poin pasokan baru tersebut dengan arus listrik terbatas dengan pengawasan pemilik dan biaya tambahan biaya per bulan akan dikenakan berdasarkan pencatatan meter listrik tambahan kepada Penyewa. • If the connection to the existing power points is not possible, connection should be made through the ceiling void with its own hanger into the main electrical panels on that floor. • Apabila koneksi ke poin pasokan arus listrik yang sudah tersedia tidak memungkinkan, koneksi harus dibuat melalui langit-langit dan diberikan sambungan tersendiri kepada panel listrik di lantai ruangan tersebut. 7 • When a large number of electrical points are to be connected to the main panels, a subpanel may be required, to be installed by the Lessee at Lessee’s cost under supervision of Lessor. • Apabila jumlah poin pasokan arus listrik yang disambungkan kepada panel utama adalah dalam jumlah yang besar, instalasi sub-panel sebaiknya dilakukan oleh penyewa dan harus dibayar oleh penyewa, di bawah pengawasan pemilik. • Final connections to the main floor panels must be done by Lessor. • Pemilik akan membuat koneksi akhir kepada panel utama lantai. [ 4. 5. 4. Air Conditioning • Air Diffuser The relocation of Air-Conditioning diffusers is not permitted. Additional diffusers may be added only when possible, which shall be done by Lessee at Lessee’s cost. • Ducting Air Condition The relocation and the replacement of ducting AC is not permitted. • Thermostat The relocation and the replacement of thermostat / temperature controller is not permitted. 5. Fire Protection Pendingin Ruangan • Air Diffuser Pemindahan difuser pendingin ruangan tidak dibenarkan. Penambahan difuser akan diizinkan apabila memungkinkan dan akan dilakukan oleh penyewa dengan biaya penyewa. • Pipa Pendingin Ruangan Relokasi dan penggantian pipa pendingin ruangan tidak dibenarkan. • Thermostat Relokasi dan penggantian themostat/ alat kontrol temperatur tidak dibenarkan. Perlindungan Kebakaran • In the event that fire equipment Emergency Speaker, Heat or Smoke Detector and Sprinkler shall be remove and / or relocated and / or additional shall be necessary, it has to be done only by Lessee’s cost with Lessor supervision. • Dalam rangka perubahan / pemindahan / penambahan peralatan pemadam kebakaran speaker darurat, pendeteksi asap dan penyiram api, biaya akan ditanggung oleh penyewa dibawah pengawasan pemilik. • Office layout shall not restrict the operation of fire prevention and warning instruments and fire escape access. Minimum size to fire escape access is meter. • Tata letak kantor tidak diperkenankan menghalangi operasi latihan kebakaran, peralatan pemadam kebakaran dan jalur keluar kebakaran. Ukuran minimum untuk jalur kebakaran adalah meter. • Sprinkler heads and heat detectors must presence in every room with full floor to ceiling partitions. • Sprinkler dan pendeteksi asap harus ada di setiap ruangan dengan penyekat penuh dari lantai ke langit-langit. • The fire extinguisher in the Premises shall be provided by Lessee, at least 1 fire extinguisher per 100 one hundred sqm of the Premises. • Penyewa harus menyediakan APAR, setidaknya 1 alat pemadam setiap 100 seratus sqm. 8 • Gas system fire protection in the Computer Room / PABX Room in the Premises shall be provided by Lessee. Penyewa harus menyediakan sistem gas pelindung kebakaran di dalam ruang komputer / ruang PABX. 6 Plumbing Works No plumbing works is permitted in the Premises. 6 Pengerjaan Saluran Air Pengerjaan saluran air tidak diperbolehkan. 7 Telephone Lines 7 Saluran Telepon • Direct Telephone Line TELKOM The required direct telephone, facsimile or telex cables will be drawn by Lessee via the ceiling void from FTB to a designated points. • Extension Line The distribution of telephone extension lines from the key telephone or PABX Central Unit of Lessee shall be installed by the Lessee through the ceiling void at the cost of the Lessee. h Others The Lessee is responsible for the name on his tenancy door if required, the format and design of which is to be approved by Lessor prior to the work being carried out. 8. • • Saluran Telepon TELKOM Saluran langsung yang diperlukan untuk telepon, fax atau kabel telex yang akan dipasang oleh penyewa melalui plafond dari FTB ke poin-poin yang telah ditentukan. • Saluran extention PABX Distribusi saluran telepon extention dari telepon utama atau PABX harus diinstalasi oleh penyewa melalui langit-langit dengan biaya penyewa. h Lain-lain Penyewa bertanggung jawab atas nama yang dipasang di kantor penyewa dengan format dan desain yang telah disetujui oleh pemilik sebelum pengerjaan dilakukan. 8. SERVIS YANG DIBERIKAN SAAT KERJA SERVICE PROVIDED DURING THE WORK a Pasokan Arus Listrik a Electricity Power Supply • No charge will be made to Lessee for the use of partial lighting and power outlets for normal handtools only drilling machine, vacuum cleaner and single phase air compressor machine during the working hours of the fitting out and / or redecoration. • Penyewa tidak akan dikenakan biaya atas penggunaan penerangan dan outlet listrik untuk peralatan sederhana mesin bor, vacuum cleaner dan mesin kompresor satu fase selama jam kerja fitting-out dan / atau dekorasi. • Before start the Fit out Lessee shall install the electricity feather cable which to be connected from EPS Electric Power Supply room to Lessee main panel. • Sebelum dimulainya pekerjaan penyewa harus menarik kabel listrik/ tupur dari ruangan EPS Electric Power Supply yang disambung ke panel listrik penyewa. • No welding apparatus and high amperage more than 5A equipment is allowed to be connected to the standard power sockets. • Peralatan pengelasan dan peralatan ampere yang melebihi 5 A tidak diperbolehkan untuk disambungkan ke soket listrik. • All electricity installation and equipment should comply with building ELCB system • Seluruh peralatan listrik dan instalasinya harus sesuai dengan sistim ELCB gedung. 9 b Water Supply No charge will be made for the reasonable use of water from a designated source during the fitting out and / or redecoration. b Penyediaan Air Tidak ada biaya yang dikenakan atas pemakaian air yang secukupnya selama fitting out dan / atau dekorasi. c Over Time Permission Should there be a work beyond normal working hours, over time service may be requested before PM from Monday to Friday and AM on Saturday, provided the Lessee has submit to Lessor the schedule of work, names of worker, kind of work and name of supervisor. c Izin Lembur Apabila ada pengerjaan lewat jam kerja, izin lembur bisa diajukan sebelum siang dari Senin hingga Jumat dan AM di hari Sabtu. Adapun penyewa harus menyertakan jadwal kerja, nama-nama karyawan, jenis pekerjaan dan nama pengawas kepada pemilik. d Service Lift Only the service lift may be used for bringing material in and rubbish out, which shall not exceed the loading capacity of 900 nine hundred kg. Lessor reserves the right not to permit certain material to be brought up via the service lift if they pose to danger or damage to the lift. d Lift Servis Lift Servis dapat dipakai untuk membawa material dan sampah, dengan berat maksimum 900 sembilan ratus kg. Pemilik berhak untuk menolak material yang dianggap membahayakan atau merusak lift. e Loading Capacity e Kapasitas Beban • 9. • When trolley is used, it shall be in good condition rubber tire. Total weight of trolley plus carried material shall not exceed the loading capacity of 900 nine hundred kg at service lift, 250 two hundred fifty kg at elevator hall and office space. RULES AND REGULATIONS FOR CONTRACTOR / SUB-CONTRACTOR 9. a Employee Regulation a Setiap trolli yang digunakan harus menggunakan roda karet. Berat trolli dan bahan-bahan tidak boleh melebihi kapasitas beban 900 sembilan ratus kg untuk lift servis, 250 dua ratus lima puluh kg di lift aula dan kantor. ATURAN DAN REGULASI UNTUK KONTRAKTOR/ SUB-KONTRAKTOR Aturan Karyawan • The Contractors / Sub-Contractors shall inform to Lessee, in which the Lessee will in turn inform the Lessor the number of personnel who will be working, plus the names and positions of these personnel. • Kontraktor / sub kontraktor diharuskan menghubungi penyewa, yang diharuskan memberitahukan kepada pemilik, tentang jumlah personil yang akan bekerja, beserta nama dan posisi tiap-tiap karyawan. • All personnel must wear identification badges which are distributed by Lessor when working in the building. • Semua personil yang bekerja harus memakai tanda pengenal yang akan disediakan oleh pemilik. • During the construction phase, Contractor’s employees shall comply with the rules and regulations of the Building. The Lessor reserves the right to change, alter or adjust these without prior notice. • Sewaktu pembangunan dilangsungkan, karyawan kontraktor harus mematuhi aturan dan regulasi Bangunan. Pemilik berhak mengganti, merubah atau menyesuaikan aturan di atas tanpa pemberitahuan sebelumnya. • Contractor’s employees are authorized to use only designated and appointed toilet / washing • Karyawan kontraktor hanya diperbolehkan untuk memakai toilet / fasilitas kebersihan yang 10 telah ditentukan di luar bangunan utama. facilities outside the main building. • Only the service lift is to be used by Contractors employees. • Hanya lift servis yang boleh digunakan oleh karyawan kontraktor. • It is not allowed to smoke, fight and eat inside the building. • Merokok, berkelahi dan makan di dalam bangunan tidak diperbolehkan. b Aturan Pekerjaan b Working Regulation • One or more supervisors shall be appointed during the work. Supervisors must be on-site at all times when work is in progress. • • All work interfacing with other contractors must be coordinated through a synchronized time schedule approved by the parties involved. • • Prior to starting work, protection must be provided to the lift lobby corridors and walls if required. • • Security over the materials in the Premises, shall not be responsibility of Lessor. • Keamanan material di lokasi pekerjaan tidak menjadi tanggung jawab pemilik. • The Lessor does not provide a space either for temporary storage of fitting out and / or redecoration materials or garbage. The Contractors shall bring the garbage out by their own effort. • Pemilik tidak menyediakan tempat untuk penyimpanan sementara bahan-bahan yang berkaitan dengan fitting out / dekorasi. Kontraktor harus mengurus hal-hal tersebut dengan sendirinya. • No welding activities are allowed in the building. • Pengerjaan pengelasan diperbolehkan di dalam gedung. • It is not allowed to dig a hole on the apron at wall and on the PC wall at every floor for any kind of purposes. • Membuat lubang pada dinding atau pada dinding tidak diperbolehkan. • It is not allowed to chip on the floor. • Tidak diperkenankan memotong lantai. • Use of electrical power hand tools is allowed within limits of existing designated outlet 5 Amp 220 V. • Tenaga listrik untuk mesin sederhana yang diperbolehkan adalah dalam limit outlet yang telah ditetapkan 5 Amp 220 V. • Woodwork within the Premises should be limited. Preferably wood construction should be performed outside and brought to the Premises for finishing only. • Pengerjaan yang melibatkan kayu harus dibatasi dan sebaiknya dilakukan di luar gedung dan hanya dibawa ke dalam gedung untuk pengerjaan terakhir • To avoid creating fire hazards, construction areas must be kept free of trash and inflammable materials. All areas must be cleaned at the end of • Untuk menghindari terjadinya kebakaran, semua areal konstruksi harus bersih dari sampah dan material yang mudah terbakar. 11 Seorang pengawas atau lebih harus ditunjuk selama pengerjaan dan pengawas tersebut harus berada di tempat pengerjaan selama waktu pengerjaan berlangsung. Semua pengerjaan bersamaan dengan kontraktor lain harus diatur dengan jadwal waktu yang telah disinkroniskan oleh pihakpihak yang bersangkutan Sebelum pekerjaan dilakukan kontraktor harus menyediakan proteksi dinding dan lantai jika diperlukan. tidak Semua lokasi harus dibersihkan setiap hari dan sampah dikeluarkan dari gedung. the day and trash water removed from the building. • No open fires are permitted. If violated, the Contractors will not be permitted to do further work in the building. • Penyalaan api tidak diperbolehkan. Apabila terjadi pelanggaran, kontraktor tidak diperbolehkan bekerja lagi di gedung. • Contractors must provide their own fire extinguishers at all times and in suitable quantities. At least 1 fire extinguisher per 100 one hundred sqm of the Premises during the fitting-out and / or redecoration. • Kontraktor harus menyediakan alat pemadam api setiap waktu dan dalam jumlah yang cukup, setidaknya 1 pemadam api tiap 100 seratus sqm selama fittingout dan / atau dekorasi. • Movement of furniture and equipment through Service lift shall be under supervision of the Lessor. Close supervision of these activities is important to avoid damage to the walls, floor and other areas of the building. • Pemindahan furnitur dan peralatan menggunakan lift servis harus berada di bawah pengawasan pemilik. Pengawasan harus dilakukan demi menghindari kerusakan terhadap dinding, lantai dan semua areal gedung. • Any kind of work which disturb other tenants in the building shall be done beyond office hours, bad / strong smell or noisy. • Semua pengerjaan yang menganggu penyewa lainnya seperti bau menyengat / suara bising harus dilakukan setelah jam kerja. c Working Hours Standard working hours for fitting out and / redecoration work are Monday to Saturday AM - PM After office hour Should be inform to Security and Engineering Dept. Control Room Sunday/ Holiday Should inform to Security and Engineering Dept. Control Room c Jam Kerja Jam kerja standar untuk pengerjaan fitting out dan / atau dekorasi adalah Senin – Sabtu – Setelah Jam kerja Harus memberitahu Security dan Engi neering Control Room Minggu/ Hari Libur Harus memberitahu Security dan Engi neering Control Room 10. INDEMNIFICATION 10. The Lessee shall indemnify the Lessor against all claims, losses, proceedings, damage, costs, charges and expenses, personal injury fatal or otherwise or accident which may arise or be deemed to arise in consequence of fit-out and / or redecoration work execution, provided with Letter of Indemnity prior to start the work. The Letter of Indemnity form shall be provided by Lessor. 12 PENGGANTIAN GANTI RUGI Segala biaya klaim, kehilangan, kerusakan, denda, pengeluaran, cedera fatal atau sebaliknya atau kecelakaan yang disebabkan oleh pengerjaan fit-out dan / atau dekorasi ditanggung oleh penyewa, seperti dinyatakan oleh surat penggantian rugi. Surat penggantian rugi akan diberikan oleh pemilik. 11. 11. INSURANCE ASURANSI • The Contractor is recommended to insure during the period of the fit-out contract against all liabilities for any damage, losses or injury which may occur to any property or person, arising from the execution of the fit-out work. • Kontraktor dianjurkan untuk memiliki asuransi selama kontrak pengerjaan fit-out sebagai kewajiban pergantian terhadap segala kerusakan, kehilangan dan cedera yang mungkin terjadi kepada bangunan atau karyawan selama pengerjaan fit-out. • Third Party Insurance shall cover the following - Bodily injury or death. - Property damage. • Asuransi pihak ketiga mencangkup yang berikut - Cedera badan atau kematian - Kerusakan bangunan 12. 12. BREACH OF CONDITIONS AND REMEDY • The Lessor has the right to evict, stop any work, refuse entry or supply of electrical power as the Lessor sees if to any personnels under employment of the Lessee’s interior designer or contractor or the PELANGGARAN KONDISI DAN PENYELAMATAN • Pemilik berhak untuk mengeluarkan, memberhentikan pekerjaan, tidak memberikan suplai untuk tenaga listrik apabila pemilik melihat adanya pelanggaran kondisi oleh personil kontraktor dan perancang desainer yang telah ditunjuk oleh penyewa. 13. PEMBERITAHUAN 13. NOTICE Any notices during fit-out and / or redecoration work shall be between Lessor and Lessee, and shall be addressed the person in-charge as the following description, unless otherwise stated Setiap pemberitahuan selama fit-out dan / atau dekorasi antara pemilik dan penyewa, telah diatur dalam informasi di bawah ini • • • Lessor To In charge At Lessee To In charge At Nusantara Building Management Ganung Argo Rastopo Wisma Nusantara, 22nd Floor Jl. MH. Thamrin no. 59, Jakarta 10350 Pemilik Untuk Pimpinan Di • as Term 1 in the Lease Agreement. as provided in Letter of Attorney from Lessee see Article as Term 2 in the Lease Agreement. Penyewa Untuk Pimpinan Di • Lessee’s Contractor / Sub-Contractor / Designer In whatsoever reason, the Lessee’s Contractor / Sub-Contractor / Designer shall be as full responsibility of Lessee. Therefore under no circumstances any direct notices to Lessor by Lessee’s Contractor / Sub-Contractor / Designer 13 • Nusantara Building Mana gement Ganung Argo Rastopo Wisma Nusantara, Lantai 22nd Jl. MH. Thamrin no. 59, Jakarta 10350 Seperti tertulis di penggalan pertama di perjanjian. Seperti yang tertera di surat pengacara dari penyewa lihat Artikel Seperti tertulis di penggalan kedua di perjanjian. Kontraktor Penyewa / Sub-Kontraktor/ Desainer Dalam kondisi apapun, kontraktor penyewa/ sub-kontraktor/ desainer harus berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab penyewa. Maka dari itu, pengumuman langsung shall be taken into account as representation of Lessee. dari kontraktor penyewa/ sub-kontraktor/ desainer kepada pemilik tidak akan dianggap sebagai perwakilan langsung dari penyewa. 14. PERTANYAAN LANJUTAN 14. FURTHER INQUIRY Should you have any further inquiries concerning fit-out and / or redecoration work and occupation of the building, please contact to building management office during normal office hours at Pertanyaan lanjutan yang berkaitan dengan fit-out dan / atau pengerjaan dekorasi dan penempatan gedung, silahkan menghubungi manajemen gedung pada jam kerja sebagai berikut Office Kantor Contact Person Telephone Facsimile Office Hours Nusantara Building Management, Wisma Nusantara, 22nd floor. Ganung A. Rastopo 62-21-390 0909, ext. 2004 62-21-390 6135 Subject to discussion 15. DENAH GEDUNG 15. BUILDING PLAN On application, one photocopy plans at A0 scale from each drawings as attached, may be provided by Lessor at Free of Charge to the Lessee. Di aplikasi, satu lembar fotokopi dalam skala A0 dari setiap gambar yang disertakan akan disediakan oleh pemilik secara cuma-cuma kepada penyewa. 16. LAMPIRAN 16. ATTACHMENTS a b c d e f g h i Orang dihubungi Telepon Fax Jam Kerja Pengelola gedung, Wisma Nusantara, lantai 22nd Ganung A. Rastopo 62-21-390 0909, ext. 2004 62-21-390 6135 Dibicarakan lebih lanjut a b c d e f Drawing Floor Plan Ceiling Plan Lighting Socket Outlet and Telephone Outlet Heat Detector and Emergency Speaker Air Condition Diffuser Sprinkler Head Photo g h i 14 Gambar Denah lantai Denah langit-langit Penerangan Outlet soket dan soket telepon Pendeteksi panas dan speaker darurat Diffuser Pendingin Ruangan Penyiram air Foto ArticlePDF AvailableAbstractThe concept of green building is now increasingly being applied in Indonesia, especially DKI Jakarta due to the increasing prevalence of global warming. Adapting to climate change and the increasing number of tall buildings in Indonesia, the GBCI Green Building Council Indonesia concluded that the biggest cause of energy use was due to the use of the building sector of around 48%, while the other 27% was in the transportation sector, then 25% in the industrial sector. GBCI applies certification in the form of "Greenship" as an assessment tool for buildings that are rated as Green Buildings. "Greenship" is prepared by GBCI by considering the conditions, nature, rules and standards that apply in Indonesia. The main focus of Green Building is energy efficiency, but what distinguishes "Greenship" from other rating tools are "Greenship" has a BEM category that focuses on managing the waste produced by buildings. The rating tool "Greenship" in Indonesia is quite balanced because in addition to focusing on energy efficiency, "Greenship" also pays attention to the comfort elements of its occupants, namely the Building Environmental Management category BEM where the comfort of buildings is one of the factors in the success of green buildings. In order for green building to be managed optimally, the author compiled a study of the criteria for BEM Building Environment Management, with recommendations for waste and fit-out management in one of Green Building in Jakarta, South Quarter with a BEM achievement of 77%. The author composes the recommended budgetary costs for evaluating waste sorting and training, the author also conducted tenant perceptions surveys with cross tabulation and compare means method with the results that 77% of respondents agreed with the planning of sorting waste and providing training for residents of the building at the Green result that 77% of respondents agreed with planning waste sorting and providing training to building occupants in the Green bangunan hijau saat ini semakin banyak diimplementasikan di Indonesia khususnya DKI Jakarta karena semakin maraknya pemanasan global. Beradaptasi dengan perubahan iklim dan semakin banyaknya bangunan tinggi di Indonesia, GBCI Green Building Council Indonesia menyimpulkan bahwa penyebab terbesar dari penggunaan energi yaitu karena penggunaan pada sektor bangunan sekitar 48%, sedangkan 27% lainnya sektor transportasi, lalu 25% sektor industri. GBCI menerapkan sertifikasi berupa “Greenship” sebagaii alat penilai/penentu untuk sebuah bangunan dinilai sebagai Green Building. “Greenship” dipersiapkan oleh GBCI dengan mempertimbangkan kondisi, karakter alam serta peraturan dan standard yang berlaku di Indonesia. Fokus utama dari Green Building adalah efisiensi energi, namun yang membedakan “Greenship” dengan rating tools lainnya yaitu “Greenship” mempunyai kategori BEM yang berfokus kepada pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh gedung. Rating tools berupa “Greenship” di Indonesia cukup seimbang karena selain berfokus pada efisiensi energi, “Greenship” juga memperhatikan unsur kenyamanan penghuninya yaitu dengan adanya kategori Manajemen Lingkungan Bangunan BEM dimana kenyamanan penghuni bangunan merupakan salah satu faktor keberhasilan dari green building. Agar suatu green building dapat dikelola secara maksimal, penulis menyusun penelitian pada kriteria BEM Building Environment Management, dengan rekomendasi untuk pengelolaan sampah dan fit-out di salah satu Green Building di Jakarta yaitu South Quarter dengan pencapaian BEM sebesar 77%. Penulis menyusun biaya anggaran yang disarankan untuk evaluasi pemilahan sampah dan training, penulis juga melakukan survei persepsi tenant dengan metode tabulasi silang dan perbandingan nilai tengah dengan hasil bahwa 77% responden setuju dengan perencanaan pemilahan sampah dan pengadaan training untuk penghuni gedung di Green Building. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2181 RENCANA PENGELOLAAN GREEN BUILDING DENGAN PENDEKATAN BUILDING ENVIRONMENT MANAGEMENT BEM Regina1, Liong Ju Tjung2, Priyendiswara 1Program Studi S1 PWK, Fakultas Teknik, Universitas Tarumanagara, reginatatang283 2Program Studi S1 PWK, Fakultas Teknik, Universitas Tarumanagara, 3Program Studi S1 PWK, Fakultas Teknik, Universitas Tarumanagara, priyendiswaraa Abstrak Konsep bangunan hijau saat ini semakin banyak diimplementasikan di Indonesia khususnya DKI Jakarta karena semakin maraknya pemanasan global. Beradaptasi dengan perubahan iklim dan semakin banyaknya bangunan tinggi di Indonesia, GBCI Green Building Council Indonesia menyimpulkan bahwa penyebab terbesar dari penggunaan energi yaitu karena penggunaan pada sektor bangunan sekitar 48%, sedangkan 27% lainnya sektor transportasi, lalu 25% sektor industri. GBCI menerapkan sertifikasi berupa “Greenship” sebagaii alat penilai/penentu untuk sebuah bangunan dinilai sebagai Green Building. “Greenship” dipersiapkan oleh GBCI dengan mempertimbangkan kondisi, karakter alam serta peraturan dan standard yang berlaku di Indonesia. Fokus utama dari Green Building adalah efisiensi energi, namun yang membedakan “Greenship” dengan rating tools lainnya yaitu “Greenship” mempunyai kategori BEM yang berfokus kepada pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh gedung. Rating tools berupa “Greenship” di Indonesia cukup seimbang karena selain berfokus pada efisiensi energi, “Greenship” juga memperhatikan unsur kenyamanan penghuninya yaitu dengan adanya kategori Manajemen Lingkungan Bangunan BEM dimana kenyamanan penghuni bangunan merupakan salah satu faktor keberhasilan dari green building. Agar suatu green building dapat dikelola secara maksimal, penulis menyusun penelitian pada kriteria BEM Building Environment Management, dengan rekomendasi untuk pengelolaan sampah dan fit-out di salah satu Green Building di Jakarta yaitu South Quarter dengan pencapaian BEM sebesar 77%. Penulis menyusun biaya anggaran yang disarankan untuk evaluasi pemilahan sampah dan training, penulis juga melakukan survei persepsi tenant dengan metode tabulasi silang dan perbandingan nilai tengah dengan hasil bahwa 77% responden setuju dengan perencanaan pemilahan sampah dan pengadaan training untuk penghuni gedung di Green Building. Kata kunci Bangunan Hijau; Greenship; Manajemen Lingkungan Bangunan Abstract The concept of green building is now increasingly being applied in Indonesia, especially DKI Jakarta due to the increasing prevalence of global warming. Adapting to climate change and the increasing number of tall buildings in Indonesia, the GBCI Green Building Council Indonesia concluded that the biggest cause of energy use was due to the use of the building sector of around 48%, while the other 27% was in the transportation sector, then 25% in the industrial sector. GBCI applies certification in the form of "Greenship" as an assessment tool for buildings that are rated as Green Buildings. "Greenship" is prepared by GBCI by considering the conditions, nature, rules and standards that apply in Indonesia. The main focus of Green Building is energy efficiency, but what distinguishes "Greenship" from other rating tools are "Greenship" has a BEM category that focuses on managing the waste produced by buildings. The rating tool "Greenship" in Indonesia is quite balanced because in addition to focusing on energy efficiency, "Greenship" also pays attention to the comfort elements of its occupants, namely the Building Environmental Management category BEM where the comfort of buildings is one of the factors in the success of green buildings. In order for green building to be managed optimally, the author compiled a study of the criteria for BEM Building Environment Management, with recommendations for waste and fit-out management in one of Green Building in Jakarta, South Quarter with a BEM achievement of 77%. The author composes the recommended budgetary costs for evaluating waste sorting and training, the author also conducted tenant perceptions surveys with cross tabulation and compare means Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2182 method with the results that 77% of respondents agreed with the planning of sorting waste and providing training for residents of the building at the Green result that 77% of respondents agreed with planning waste sorting and providing training to building occupants in the Green Building. Keywords Building Environment Management BEM; Greenship; Green Building 1. PENDAHULUAN Pada penelitian ini, saya mengkaji pada lingkup manajemen dari green building yaitu Manajemen Lingkungan Bangunan BEM sesuai dengan konsentrasi real estate. Green Building Council Indonesia menerapkan sertifikasi berupa “Greenship” sebagai alat penilai/penentu untuk sebuah bangunan dinilai sebagai Green Building. Greenship dipersiapkan dan disusun oleh GBCI dengan mempertimbangkan kondisi, karakter alam serta peraturan dan standard yang berlaku di Indonesia. Greenship disusun dengan melibatkan para pelaku sektor bangunan yang ahli di bidangnya seperti arsitek, industri bangunan, teknisi mekanikal elektrikal, desainer interior, arsitek lansekap, dan lainnya. Negara-negara lain yang sudah mengikuti gerakan green building juga memiliki sistem penilaiannya sendiri. Seperti misalnya Amerika Serikat memiliki LEED Leadership in Energy and Environmental Design, Singapura memiliki Green Mark, dan Australia memiliki Green Star. Dalam pembuatannya, Greenship sebagai perangkat penilaian membutuhkan suatu acuan dan dukungan dari pemerintah. Sehingga Greenship menggunakan kriteria penilaian sedapat mungkin berdasarkan standard lokal baku seperti Undang-Undang UU, Keputusan Presiden Keppres, Instruksi Presiden Inpres, Peraturan Menteri Permen, Keputusan Menteri Kepmen, dan Standar Nasional Indonesia SNI. GBC Indonesia saat ini sudah mengeluarkan 5 jenis GREENSHIP, yaitu a. Greenship New Building sertifikasi dimulai pada tahap perencanaan gedung b. Greenship Existing Building sertifikasi dimulai pada tahap operasional gedung c. Greenship Interior Space sertifikasi dilakukan dalam lingkup ruang interior d. Greenship Homes sertifikasi dilakukan dalam lingkup unit rumah e. Greenship Neighborhood sertifikasi dilakukan dalam lingkup lingkungan Berikut adalah perbandingan rating tools pada masing-masing kategori dari LEED, LEED India, Green Mark, dan Greenship dengan masing-masing alat ukur mempunyai 6 kategori. Tabel 1. Perbandingan Persentase Kategori Rating Tools di Amerika, India, Singapore dan Indonesia Tepat Guna Lahan - Appropriate Site Development ASD Efisiensi dan Konservasi Energi - Energy Efficiency & Conservation EEC Konservasi Air - Water Conservation WAC Sumber & Siklus Material - Material Resources & Cycle MRC Kualitas & Kenyamanan Dalam Ruang - Indoor Health & Comfort IHC Manajemen Lingkungan Bangunan - Building & Environment Management BEM Sumber Naning Adiwoso. Conference on Sustainable Buildings South-East Asia, 2010 Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2183 Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa rating tools mempunyai fokus persentase penilaian masing-masing. Dimana LEED dan LEED India lebih fokus pada efisiensi energi serta kualitas dan kenyamanan dalam ruang, sedangkan Green Mark Singapore lebih fokus pada efisiensi energi serta tepat guna lahan. Fokus Greenship yaitu efisiensi energi dan konservasi air. Sehingga kesimpulannya yaitu fokus utama dari Green Building adalah efisiensi energi. Perbedaan yang signifikan antara Greenship dan rating tools lainnya adalah Greenship tidak mempunyai kategori Inovasi. Namun kategori tersebut digantikan dengan kategori Manajemen Lingkungan Bangunan BEM yang tidak dimiliki oleh rating tools lainnya dimana kategori ini berfokus kepada pengolahan sampah yang dihasilkan oleh gedung, yang dipilah berdasarkan jenisnya organik, anorganik, zat beracun/berbahaya B3 dan dipastikan dikelola secara 3R reduce, reuse, recycle yaitu mengurangi, menggunakan kembali, dan mengolah kembali. Hal ini menunjukkan bahwa rating tools green building berupa LEED Leadership in Energy and Environmental Design baik di Amerika Serikat dan India lebih seimbang karena tidak hanya fokus pada fisik bangunan, tetapi juga fokus pada kualitas dan kenyamanan udara dalam ruangan yang akan berpengaruh pada kenyamanan penghuni. Sedangkan untuk Green Mark Singapore cenderung lebih fokus pada fisik bangunan karena fokus pada kategori efisiensi energi dan tepat guna lahan. Sedangkan untuk rating tools berupa greenship di Indonesia cukup seimbang karena adanya kategori Manajemen Lingkungan Bangunan yang berpengaruh pada kenyamanan penghuni, dimana kenyamanan penghuni bangunan merupakan salah satu faktor keberhasilan dari green building. Agar suatu green building dapat dikelola secara maksimal, penulis menyusun penelitian pada kategori BEM Building Environment Management yaitu salah satu kategori green building tersertifikasi yang hanya dimiliki oleh Greenship. Dengan rumusan masalah yang akan saya bahas yaitu karena belum adanya rencana pengelolaan dengan kriteria BEM Building Environment Management pada Green Building South Quarter serta perolehan kredit BEM 10 poin dari maksimal 13 poin 77% sehingga belum maksimal, dan sudah beroperasi 3 tahun setelah sertifikasi. Tabel 2. Persentase Pencapaian Sertifikasi Green Building Tepat Guna Lahan - Appropriate Site Development ASD Sumber & Siklus Material - Material Resources & Cycle MRC Efisiensi dan Konservasi Energi - Energy Efficiency & Conservation EEC Kualitas & Kenyamanan Dalam Ruang - Indoor Health & Comfort IHC Konservasi Air - Water Conservation WAC Manajemen Lingkungan Bangunan - Building & Environment Management BEM Sumber Olahan Penulis Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan evaluasi pada kategori manajemen lingkungan bangunan BEM serta enyusun usulan rencana manajemen dengan kriteria BEM berdasarkan persepsi tenant dan best practices literature GBCI dengan metode perbandingan. 2. KAJIAN LITERATUR Dalam pencapaian sertifikasi Green Building, menurut Panduan Teknis Perangkat Penilaian Bangunan Hijau untuk Gedung Baru Versi terdapat tolok ukur yang harus dipenuhi sebagai persyaratan. Salah satunya yaitu kategori BEM Building Environment Management. Sehingga Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2184 untuk mencapai kategori ini, terdapat 1 kategori prasyarat dan 7 kategori kredit untuk dipenuhi sebagai salah satu kategori dalam syarat pencapaian sertifikasi Green Building, namun hanya 4 kriteria dalam kategori BEM yang akan dibahas dan ditinjau oleh penulis yaitu 1 kategori yang merupakan prasyarat yang mutlak harus dipenuhi dari Kategori Manajemen Lingkungan Bangunan BEM yaitu BEM P Dasar Pengelolaan Sampah dan 3 kategori kredit yaitu BEM 3 Pengelolaan Sampah Tingkat Lanjut, BEM 6 Kesepakatan Dalam Melakukan Aktivitas Fit Out dan BEM 7 Survei Pengguna Gedung. Keempat kriteria ini pun akan dibahas dan diolah dalam studi ini sehingga penulis akan melakukan evaluasi pada keempat kriteria tersebut. Keempat kriteria ini merupakan kriteria yang masih dapat ditingkatkan pasca-operasional sebuah Green Building. Untuk kriteria lainnya seperti BEM 1 GP Sebagai Anggota Tim Proyek, BEM 2 Polusi dari Aktivitas Konstruksi, BEM 4 Sistem Komisioning yang Baik dan Benar dan BEM 5 Penyerahan Data Green Building. Keempat kriteria ini tidak dibahas dalam penelitian ini karena merupakan kriteria yang dinilai pada saat sertifikasi pra-operasional sebuah Green Building pada saat baru saja selesai dibangun dan dilakukan sertifikasi. Berikut penjelasan / persyaratan yang harus dilakukan dalam menilai 4 kategori yang masih dapat ditingkatkan berdasarkan Panduan Teknis Perangkat Penilaian Bangunan Hijau untuk Gedung Baru Versi 1 Kategori BEM Prasyarat Manajemen Dasar Sampah Basic Waste Management Kategori ini bertujuan untuk mendorong gerakan pemilahan sampah secara sederhana yang mempermudah proses daur ulang. Dengan tolok ukur yaitu adanya instalasi atau fasilitas untuk memilah dan mengumpulkan sampah sejenis sampah rumah tangga UU No. 18 Tahun 2008 berdasarkan jenis organik, anorganik, dan B3. Banyaknya sampah yang dihasilkan dalam berbagai bentuk dan semakin sempitnya tempat pembuangan akhir atau TPA ditambah dengan masih rendahnya kesadaran pengguna gedung dalam melakukan pemilahan sampah menyebabkan volume sampah yang semakin meningkat dari hasil buangan dalam berbagai bentuk yang tercampur baur. Sampah sejenis sampah rumah tangga merupakan sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga dimulai dari 3R yaitu pengurangan sampah reduce seperti dengan mengurangi penggunaan plastik dan juga penanganan sampah yang terdiri dari pendauran ulang sampah recycle menjadi barang yang berguna ataupun mengolah menjadi kompos dan/atau pemanfaatan kembali sampah reuse seperti penggunaan kembali botol-botol bekas. Lingkup dari kriteria ini berupa pemisahan jenis sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan menyediakan instalasi atau fasilitas yang dimaksud dalam kriteria ini adalah tong sampah trash bin kecil, sedang, maupun besar disesuaikan dengan volume sampah sesuai dengan jumlah pengguna gedung, tempat pengumpulan sementara TPS yang berada di dalam lahan gedung, hingga penampungan utama di gedung. Kriteria ini tidak hanya menilai keberadaan dari fasilitas atau instalasi tersebut, namun juga kejelasan dari proses pemilahan, pengumpulan dan transportasi pengangkutan sampah mulai dari sumbernya pada tiap lantai kerja sampai dengan ke TPS, menuju ke TPA. Seluruh jalannya proses harus dipastikan bahwa sampah tetap terpisah sesuai dengan jenisnya. Menurut Departemen Perhubungan RI dalam artikel berjudul Sampah Ancaman Bagi Kawasan Alam yang diunduh 26 Januari 2012, pengertian sampah organik yaitu merupakan sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya. Sampah ini dapat diolah lebih lanjut menjadi kompos misalnya. Sedangkan, sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah pembungkus makanan, kertas, plastik, botol dan gelas minuman, kaleng, kayu, dan sebagainya. Sampah ini dapat dijadikan sampah komersil untuk dijadikan produk lain. Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2185 Beberapa sampah anorganik yang dapat dijual adalah plastik wadah pembungkus makanan, botol dan gelas bekas minuman, kaleng, kaca, dan kertas, baik kertas koran, HVS, maupun karton. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3 bahan berbahaya dan beracun adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Limbah B3 terkandung pada beberapa barang yang kita gunakan sehari-hari seperti misalnya baterai bekas, hairspray, pestisida, pembersih lantai, deterjen, obat nyamuk, minyak wangi, sabun cuci piring, aki kendaraan, oli, dsb. Pemilik gedung menyediakan fasilitas untuk pengguna gedung melakukan pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah. Lalu, melalui fasilitas yang telah tersedia tersebut, dilakukan pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu. Sehingga syarat utama dari kriteria ini yaitu memisahkan fasilitas tempat sampah seperti pada gambar 1. yang menunjukkan contoh fasilitas tempat pembuangan sampah yang telah dipisahkan antara organik dan anorganik dan pemisahan untuk limbah B3. Gambar 1. Contoh Fasilitas Tempat Pembuangan Sampah yang Terpisah menjadi Organik, Anorganik dan B3 Sumber Panduan Teknis Perangkat Penilaian Bangunan Hijau Untuk Gedung Baru V – GBC Indonesia, 2013 2 Kategori BEM Kredit 3 Pengelolaan Sampah Tingkat Lanjut Masih sama dengan kategori sebelumnya, tujuan utama dari kategori ini yaitu mendorong gerakan pemilahan sampah secara sederhana yang mempermudah proses daur ulang, dengan tolok ukur yang masih sama yaitu dengan adanya instalasi atau fasilitas untuk memilah dan mengumpulkan sampah sejenis sampah rumah tangga UU No. 18 Tahun 2008 berdasarkan jenis organik, anorganik, dan B3. Secara garis besar, lingkup dan opsi kriteria ini adalah mendorong manajemen kebersihan dan sampah secara terpadu sehingga mengurangi beban TPA. Tolok ukur kriteria ini adalah adanya instalasi pengomposan limbah organik baik di lokasi tapak bangunan atau kerjasama dengan pihak ketiga, dan memberikan pernyataan rencana kerjasama untuk pengelolaan limbah anorganik dan limbah b3 dengan pihak ketiga di luar sistem jaringan persampahan kota. Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2186 3 Kategori BEM Kredit 6 Kesepakatan dalam Melakukan Aktivitas Fit-Out Tujuan dari kategori ini yaitu mengimplementasikan prinsip green building saat fit out gedung. Dengan tolok ukur memiliki surat perjanjian dengan penyewa gedung tenant untuk gedung yang disewakan atau POS Point of Sale untuk gedung yang digunakan sendiri yaitu penggunaan kayu yang bersertifikat untuk material fit out dan pelaksanaan pelatihan yang akan dilakukan oleh manajemen gedung. 4 Kategori BEM Kredit 7 Survei Pengguna Gedung Tujuan kategori ini yaitu mengukur kenyamanan pengguna gedung melalui survei yang baku terhadap pengaruh desain dan sistem pengoperasian gedung. Dengan tolok ukur memberi pernyataan bahwa pemilik gedung akan mengadakan survei suhu dan kelembaban paling lambat 12 bulan setelah tanggal sertifikasi dan menyerahkan laporan hasil survei paling lambat 15 bulan setelah tanggal sertifikasi kepada GBC Indonesia. Apabila hasilnya >20% responden menyatakan ketidaknyamanannya, maka pemilik gedung setuju untuk melakukan perbaikan selambat-lambatnya 6 bulan setelah pelaporan hasil survei. Namun pada kategori ini penulis tidak melakukan survei suhu maupun kelembaban karena hal ini terkait dengan kategori lain, penulis melakukan survei berupa persepsi pengguna gedung terkait ketiga kategori sebelumnya yaitu evaluasi pengelolaan sampah dan ketentuan fit-out. 3. METODE Untuk mencapai tujuan penelitian yakni membuat rencana pengelolaan BEM berdasarkan persepsi tenant, dan penentuan anggaran biaya terkait kriteria BEM, maka penulis perlu melakukan beberapa analisis dan metode untuk dapat mencapai tujuan tersebut. Analisis dan metode yang digunakan yaitu a. Analisis BEM Manajemen Lingkungan Bangunan Analisis ini berupa evaluasi dari kondisi eksisting manajemen lingkungan bangunan pada Kantor South Quarter Green Building. Evaluasi dilakukan dengan metode perbandingan kondisi eksisting dengan standard literatur dari GBCI. b. Analisis Budget Cost Pada analisis ini, dilakukan penghitungan biaya anggaran yang diperlukan untuk melakukan evaluasi pengelolaan BEM berupa pengelolaan sampah dan ketentuan fit-out pada Kantor South Quarter Green Building. c. Analisis Persepsi Tenant Pada analisis ini, metode yang dilakukan yaitu kuantitatif deskriptif dan perbandingan nilai tengah dimana dengan hasil kuesioner yang disebarkan, akan dilihat persepsi tenant mengenai usulan evaluasi pengelolaan BEM pada Kantor South Quarter Green Building berupa pengelolaan sampah dan ketentuan fit-out. d. Analisis Evaluasi BEM berdasarkan Persepsi Tenant Pada analisis ini, akan dideskripsikan evaluasi BEM yang disarankan berdasarkan hasil persepsi tenant. e. Analisis Rencana Manajemen dengan Kriteria BEM pada South Quarter Analisis ini merupakan saran dan rekomendasi pengelolaan BEM yang terdiri dari pembiayaan dan hasil persepsi tenant mengenai evaluasi BEM pada Kantor South Quarter Green Building terkait pengelolaan sampah dan ketentuan fit-out. Teknik Pengumpulan Data Dalam melakukan pengumpulan data, diperlukan metode pengumpulan data yang sesuai dengan kebutuhan. Maka diperlukan teknik pengumpulan data yaitu survei lapangan, wawancara, dokumentasi, serta kuesioner. Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2187 Survei lapangan merupakan metode pengamatan langsung pada objek penelitian yang dilakukan oleh peneliti untuk mendapatkan data yang tidak bisa didapatkan dengan cara sekunder. Survei lapangan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi lapangan terkini dari objek yang akan diteliti yaitu Kantor South Quarter Green Building. Penulis juga melakukan wawancara dengan pihak terkait yaitu pihak pengelola /building management, tenant relation, serta pihak pengelola yang terkait dengan kriteria BEM pada South Quarter. Dokumentasi berupa bukti foto yang diambil ketika melakukan survei lapangan. Penulis juga melakukan penyebaran kuisioner dimana kuesioner ini diperuntukan pada karyawan-karyawan atau pekerja yang merupakan tenant di kantor South Quarter. Pekerja dikategorikan menjadi 9 jenis berdasarkan bidang usahanya dengan perbandingan sesuai dengan luasan kantor yang disewa. Penyebaran kuesioner ini dilakukan untuk mengetahui preferensi atau keinginan dari tenant mengenai pengelolaan gedung terkait BEM serta saran dan masukan atau persepsi tenant tentang pengetahuan tenant akan BEM serta pilihan atau kecenderungan tenant untuk evaluasi. Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan teknik stratified random sampling atau acak yaitu cara pengambilan sampel yang memberikan kesempatan yang berbeda sesuai dengan bidang usahanya untuk diambil kepada setiap populasi. Metode pengambilan sampel yang digunakan untuk mengetahui berapa banyak sampel yang akan diambil agar benar-benar dapat dianggap mewakili keseluruhan populasi. Populasi dalam hal ini adalah jumlah seluruh jumlah karyawan pada tenant dari gedung kantor South Quarter yang terbagi dalam jumlah jiwa yaitu terdapat jiwa pada seluruh tenant di South Quarter. Perhitungan sampling untuk responden dari total pekerja tenant di South Quarter dan dengan batas toleransi kesalahan maksimal yang penulis tetapkan adalah sebanyak 10% atau sama dengan tingkat kepercayaan 90%, yaitu 99 responden yang didapat dari perhitungan sample dengan menggunakan perhitungan rumus Slovin dengan waktu penyebaran kuesioner dilakukan pada hari kerja weekdays. Responden terbagi menjadi 9 kelompok sesuai dengan bidang usaha kantor masing-masing yang diperkirakan sesuai jumlah unit kantor yang disewa. Berikut adalah perkiraan sasaran responden yang dihitung sesuai dengan jumlah unit masing-masing bidang usaha dengan total unit tersewa yaitu 237 unit. Responden dibagi menjadi demikian agar dapat mewakili keseluruhan unit office. Tabel 2. Sasaran Responden berdasarkan Bidang Usaha Kantor Retail,f&b,trading company Hygiene Services / Filtration Lighting, Oil & Gas and Healthcare Sumber Penulis, 2019 Setelah melakukan penyebaran kuesioner, penulis berhasil mengumpulkan 120 responden setelah melakukan penyebaran kuesioner, penulis mengambil sample lebih dengan tujuan meningkatkan akurasi hasil penelitian dan meminimalisir error atau kesalahan responden dalam mengisi kuesioner. Untuk mempermudah analisis, bidang usaha kantor dipersempit menjadi bidang industri, jasa dan perbankan. Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2188 Survei persepsi tenant diolah dengan analisis yang terdiri dari 3 analisis menggunakan metode statistik deskriptif crosstab atau tabulasi silang untuk melihat hubungan antara 2 variabel yaitu Analisis Frekuensi Pembuangan Sampah B3 berdasarkan Bidang Usaha Kantor, Analisis Jenis Tempat Sampah di Unit Office berdasarkan Bidang Usaha Kantor, Analisis Status Pendidikan Pekerja Kantor SQ dengan Tingkat Kepahaman Pemilahan Tempat Sampah. Serta 3 analisis skala likert dengan menggunakan metode compare means atau membandingkan nilai tengah yaitu one sample T test berupa Analisis Tingkat Kepahaman Pekerja Kantor SQ terhadap Pemilahan Tempat Sampah, Analisis Tingkat Kepentingan Desain Tempat Sampah di SQ dan Analisis Tingkat Kepentingan Training di SQ. 4. DISKUSI DAN HASIL Rencana pengelolaan BEM yang dimaksud oleh penulis yaitu berupa usulan evaluasi pengelolaan sampah secara terpilah yang efektif sehingga dapat mengajak pengguna gedung untuk mengerti dan sadar bahwa mereka berada di lingkungan Green Building. Penulis menghitung biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak SQ untuk menerapkan pemilahan sampah maksimal dengan menyediakan tempat sampah B3 di setiap public area di SQ dengan anggaran biaya seperti di bawah ini Tabel 3. Budget Cost Pengelolaan Sampah Tempat Sampah Stainless Semi Circle 30 L office area lt G – 10 Tempat Sampah Stainless Semi Circle 30 L office area lt 11 – 22 Tempat Sampah SULO 120 L ruang sampah shaft tiap lantai office area Tempat Sampah Stainless 30 L Lower Ground / Basement 1, Basement 2 dan Basement 3 Tempat Sampah Stainless Bulat Swing 25 L Halaman Gedung Tempat Penampungan Sampah SULO 660 L Sumber Penulis, 2019 Dari hasil survey kondisi eksisting pada South Quarter mengenai penyediaan tempat sampah yang terpilah menjadi organik dan anorganik, penulis menghitung perkiraan jumlah anggaran biaya dengan saran penambahan tempat sampah B3 untuk setiap area publik dengan sumber harga yaitu sesuai dengan harga tempat sampah yang sudah ada di South Quarter. Selain biaya tambahan yang disarankan oleh penulis, juga terdapat biaya operasional bulanan yang terdiri dari biaya kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengolah sampah sebesar Rp dan biaya upah housekeeping outsourcing dengan asumsi 50% dari upah untuk jobdesk mengurus pengolahan sampah yang terpilah yaitu sebesar Rp dengan jumlah karyawan cleaning service sebanyak 121 orang sehingga total 50% upah mereka yaitu sebesar Rp sehingga total keseluruhan biaya per bulan pada kriteria ini sebesar Rp Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2189 Selain itu, building management juga harus mengadakan training yaitu sesuai dengan persyaratan kedua dari kategori BEM 6 Ketentuan Fit-Out sehingga pengelolaan BEM dapat terlaksana secara maksimal. Dengan anggaran biaya untuk pelaksanaan training yaitu Tabel 4. Budget Cost Training Green Building Training Greenship Associates Reguler Training Greenship Professional Reguler Sumber Penulis, 2019 Sumber dana terkait hal ini akan diajukan oleh Design and Engineering Manager dan Deputy General Manager Building Management South Quarter kepada Finance. Hal ini bertujuan untuk memenuhi syarat sertifikasi yang maksimal pada Green Building. Personil yang disarankan oleh penulis untuk melakukan training tersebut yaitu Fit-Out Supervisor dan Tenant Relation Supervisor. Setelah building management mengikuti training di GBCI, tim BM dapat mengadakan training yang dapat dilakukan di function hall yang terletak di LG Dome Retail South Quarter setiap 3 bulan sekali sehingga dapat mengedukasi tenant yang ada di SQ dengan jumlah karyawan sebanyak jiwa. Adapun hal yang wajib disampaikan dalam training kepada tenant atau penghuni gedung menurut syarat BEM yaitu kewajiban tenant dalam mengikuti panduan green building termasuk di dalamnya menggunakan bahan ramah lingkungan seperti kayu legal bersertifikat, kemudian ikut serta dalam pengelolaan sampah yaitu membuang sampah sesuai dengan pemilahannya. Penulis juga mengadakan survei persepsi tenant dengan hasil berupa Responden sebanyak 77% menyatakan bahwa mereka mengetahui pemilahan sampah berdasarkan syarat green building, namun pada umumnya hanya sekedar cukup paham mengenai pemilahan jenis tempat sampah, sehingga desain pemilahan tempat sampah yang jelas dan mudah dimengerti serta training mengenai pemilahan tempat sampah harus dilakukan. Walaupun sampah B3 jarang dan bahkan nyaris tidak pernah dihasilkan, terdapat 22% responden yang menyatakan bahwa unit office mereka menyediakan pemilahan sampah menjadi organik, anorganik dan B3 dimana menunjukkan bahwa sudah ada unit office yang memulai pemilahan sampah sesuai kaidah BEM pada green building. Namun 63% responden menyatakan bahwa mereka tidak cukup paham dengan pemilahan jenis sampah, sehingga hal ini menunjukkan adanya potensi atau pentingnya desain pemilahan tempat sampah serta adanya training pada South Quarter green building. Dengan prioritas menurut persepsi responden yaitu desain pemilahan tempat sampah harus terlebih dahulu dilakukan atau lebih penting sebelum melakukan training. 77% responden menyatakan bahwa mereka setuju dengan pemilahan sampah yang terbagi menjadi 3 yaitu organik,anorganik dan B3. Mereka percaya dengan pemilahan sampah menjadi 3 jenis ini adalah pemilahan yang paling efektif, dengan cara yang paling efektif yaitu desain tempat sampah terpilah harus jelas dan mudah dipahami disertai dengan visual contoh sampah sesuai jenisnya, serta training juga penting untuk dilakukan agar pengguna gedung juga dapat ikut serta dalam mencapai kesuksesan green building terkait kategori BEM. Vol. 1, No. 2, Oktober 2019. hlm 2181-2190 ISSN 2685-5631 Versi Cetak ISSN 2685-6263 Versi Elektronik 2190 5. KESIMPULAN DAN SARAN Menurut hasil survei persepsi tenant dan saran oleh penulis disimpulkan bahwa perencanaan ini dilakukan secara periodikal yaitu dengan urutan seperti di bawah ini a. Adanya penyediaan jenis tempat sampah terpilah berdasarkan organik, anorganik dan B3 pada setiap area publik South Quarter, serta merencanakan desain tempat sampah yang jelas dan mudah dipahami seperti misalnya memberian stiker gambar berupa contoh dari masing-masing sampah sesuai jenisnya seperti yang sudah diterapkan pada MRT Jakarta b. Mendaftarkan fit-out supervisor dan tenant relation supervisor untuk mengikuti training yang diselenggarakan oleh Green Building Council Indonesia. Kemudian South Quarter dapat menyelenggarakan training akan pengelolaan sampah, penggunaan material dan peralatan ramah lingkungan yang dianjurkan pada sebuah green building, dengan latar belakang yaitu maraknya isu lingkungan yang terjadi agar South Quarter dapat terbukti dengan jelas menerapkan kriteria-kriteria yang ada pada sertifikasi green building sehingga mempunyai nilai sertifikasi maksimal dan menaikkan daya saing dari South Quarter dibandingkan dengan perkantoran green building lainnya. Setelah building management mengikuti training di GBCI, tim BM dapat mengadakan training yang dapat dilakukan di convention hall yang terletak di LG Dome Retail South Quarter setiap 3 bulan sekali sehingga dapat mengedukasi tenant yang ada di SQ dengan jumlah karyawan sebanyak jiwa. c. Biaya yang harus dikeluarkan untuk hal ini diperkirakan sebesar Rp untuk penyediaan tempat sampah terpilah berdasarkan organik,anorganik dan B3, dengan biaya operasional BEM sebesar Rp Serta Rp untuk pendaftaran 1 orang perwakilan dari tim building management untuk mengikuti training green building. Sehingga total dari biaya anggaran yang disarankan oleh penulis sebesar Rp dan biaya operasional sebesar Rp REFERENSI Adiwoso, N. 2010, May. New Green Opportunities and Challenges Towards Indonesia’s Sustainable Future through Sustainable Building and Construction. Paper presented at the Conference on Sustainable Buildings South-East Asia, Kuala Lumpur, Malaysia. Departemen Perhubungan RI. Sampah Ancaman Bagi Kawasan Alam. Retrieved January 26, 2012, from Green Building Council Indonesia. 2013. Panduan Teknis Perangkat Penilaian Bangunan Hijau untuk Gedung Baru Versi Peter, M. 2004. Service operations management as a conceptual framework for facility management. Facilities, 344-348. Reed, B. W. 2009. International Comparison of Sustainable Rating Tools. Samer. 2013. Towards the implementation of the Green Building concept in agricultural buildings a literature review. Agricultural Engineering International CIGR Journal, 152, 25-46. Sikdar. 2014. Maintenance and repair of buildings. Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung. Undang-Undang Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah. 2008. Undang-Undang Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2009. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this paper undertakes an international comparison of global sustainability tools and examines their characteristics and differences. Most importantly, it focuses on which tools from different countries can be directly compared with each other is a five-star building with one rating system directly comparable with a four-star rating of another rating system?. The results are designed to provide some clarification of the assessment tools for sustainable buildings, which in turn will assist investors, developers, tenants, and government bodies in making informed decisions about green buildings. In addition, it is envisaged that removing some of the uncertainty associated with sustainable buildings will increase transparency for stakeholders and facilitate their acceptance.

fitting out gedung adalah